Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Madiun

Berdasarkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan kelembagaan, analisa dan formasi jabatan, ketatalaksanaan dan pengembangan kinerja. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Organisasi mempunyai fungsi: