Perwal tentang Penyelenggaraan SPIP

Dipublikasikan oleh Bagian Organisasi Pemkot Madiun pada

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaataan terhadap peraturan perundang-undangan.

Keempat tujuan tersebut di atas tidak perlu dicapai secara khusus atau terpisah-pisah. Dengan kata lain, instansi pemerintah tidak harus merancang secara khusus pengendalian untuk mencapai satu tujuan. Suatu kebijakan atau prosedur dapat saja dikembangkan untuk dapat mencapai lebih dari satu tujuan pengendalian.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:

  1. Lingkungan pengendalian
  2. Penilaian risiko
  3. Kegiatan pengendalian
  4. Informasi dan komunikasi
  5. Pemantauan pengendalian intern

Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 bahwa ketentuan mengenai SPIP di lingkungan pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota, maka Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Perwal-23-Th-2010-ttg-SPIP-compressed