Rapat Rekomendasi Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Madiun tahun 2019

Dipublikasikan oleh Bagian Organisasi Pemkot Madiun pada

Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 kemarin, diadakan rapat yang membahas rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Madiun. Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Asisten tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Madiun. 4 (empat) Perangkat Daerah hadir pada rapat tersebut, diantaranya: Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Madiun.

Dalam rapat tersebut, dibahas tentang rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta saran langkah perbaikan dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Dimana rekomendasi tersebut akan dijadikan acuan tindak lanjut implementasi akuntabilitas kinerja Tahun 2020.

              Terdapat beberapa poin yang perlu menjadi perhatian kembali untuk meningkatkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Madiun diantaranya:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam penyusunan indikator tujuan/ sasaran pada Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah disesuaikan dengan Peraturan menteri Dalam  negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
  2. Agar melakukan penguatan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah melalui Bimbingan Teknis Sistem Akuntabilitas Kinerja bagi Kepala Organisasi perangkat Daerah dengan narasumber yang mampu menyajikan materi yang menarik untuk dimengerti terkait indikator-indikator penilaian system akuntabilitas kinerja sehingga masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah termotivasi untuk meningkatkan implementasi akuntabilitas kinerja Perangkat Daerahnya dan bersinergi memberikan kontribusi lebih terhadap implementasi akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Madiun
  3. Penguatan kembali Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pelaksanaan evaluasi internal akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah. Selain itu rekomendasi Inspektorat terkait hasil evaluasi internal Perangkat Daerah agar ditindaklanjuti sebagai bukti evaluasi internal Perangkat Daerah agar ditindaklanjuti sebagai bukti umpan balik dan tindak lanjut implementasi akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah ditahun berikutnya
  4. Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian organisasi agar bersinergi untuk melaksanakan Rencana Aksi untuk mencapai nilai akuntabilitas yang lebih baik.
  5. Jawaban terhadap langkah-langkah perbaikan atas rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Madiun agar disampaikan  kembali ke Bagian Organisasi paling lambat 18 Februari 2020 sebagai Laporan ke Walikota Madiun

Perlu diketahui bahwa nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Kota Madiun tahun 2019 adalah 68,20 dengan predikat B.