Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Madiun

Dipublikasikan oleh Bagian Organisasi Pemkot Madiun pada

Berdasarkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan kelembagaan, analisa dan formasi jabatan, ketatalaksanaan dan pengembangan kinerja.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Organisasi mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Bagian Organisasi ;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas, evaluasi dan pelaporan bidang :
    a. perencanaan
    b. aparatur dan pengawasan
    c. perpustakaan dan kearsipan
  3. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan pembinaan dan penataan kelembagaan serta pelaksanaan analisis dan formasi jabatan ;
  4. pelaksanaan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, metode kerja dan prosedur kerja ;
  5. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan pengembangan kinerja ;
  6. penyusunan rencana program, pelaksanaan/pengadaan dan pemeliharaan sarana di Bagian Organisasi ; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.
tupoksi-setda-2020-opt

Kategori: Tupoksi